Persaingan Ketat Tidak Sehat, Berujung Sanksi by Stefanie Angelia Suhartono
UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) merupakan kata – kata yang tidak asing lagi di antara masyarakat Indonesia. UMKM sendiri bertujuan untuk meningkatkan perekonomian negara dan mengurangi tingkat pengangguran yang ada. UMKM mengalami pasang surut yang sangat signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Awalnya UMKM di Indonesia berkembang pesat hingga saat sebelum pandemi Covid-19 melanda. Ketika Covid-19 mulai melanda Indonesia pada April 2020, UMKM merasakan dampak yang cukup signifikan. Melalui survei KIC (Bahtiar, 2021) sebanyak 82,9% UMKM merasakan dampak negatif dan sebanyak 63,9% mengalami penurunan omzet1. Akhirnya banyak UMKM yang terpaksa gulung tikar. Namun berbagai upaya dilakukan oleh pemerintah guna membangkitkan kembali UMKM di Indonesia. Hingga per 1 Oktober 2022 dalam sebuah siaran pers Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia menyatakan bahwa UMKM mencapai 99% dari keseluruhan unit usaha di Indonesia dan memiliki peran yang besar bagi perekonomian Indonesia. UMKM juga mampu mengurangi angka pengangguran sebesar 96,9%2.
Dengan jumlah UMKM yang begitu besar di Indonesia, tidak mungkin apabila tidak terjadi persaingan yang ketat diantara pelaku UMKM yang ada. Persaingan ini juga tidak menjamin bahwa persaingan yang dilakukan oleh para UMKM adalah persaingan yang sehat. Persaingan usaha seringkali diartikan sebagai sebuah kompetisi atau pertandingan antar usaha di bidangnya. Sedangkan menurut KPPU dalam UU No.5 Tahun 1999 persaingan usaha tidak sehat merupakan kegiatan kompetisi dalam hal produksi maupun pemasaran yang tidak jujur, melanggar hukum, dan menghambat usaha lain3. Akibatnya bisa dikenakan sanksi yang berat mulai dari denda minimal satu miliar rupiah hingga ancaman pidana dan pencabutan izin usaha.
Lalu apa saja hal yang perlu dihindari agar tetap dapat bersaing dengan sehat dan dapat mendukung perekonomian nasional bersama?
1. Hindari Oligopoli
Oligopoli merupakan suatu kondisi dimana beberapa perusahaan tertentu menguasai pasar. Agar tidak terjadi oligopoli, sebaiknya perjanjian antara pelaku usaha yang satu dan yang lainnya untuk menguasai pasar dalam segi produksi maupun pemasaran dapat dihindari.
2. Hal Menetapkan Harga
Masalah penetapan harga dapat dihindari dengan menjual harga barang atau jasa sesuai dengan harga rata – rata pasar yang telah ditetapkan. Apabila tidak, persaingan yang tidak sehat di antara pelaku UMKM akan muncul. UMKM di industri tersebut. Selain itu menjual barang yang sama dengan harga yang berbeda kepada konsumen juga sebaiknya dihindari.
3. Monopoli Wilayah
Monopoli wilayah adalah suatu kondisi dimana para pengusaha dalam bidang yang sama tidak bisa melakukan pemasaran di suatu wilayah tertentu karena telah terlebih dahulu dikuasai oleh pengusaha lainnya. Meskipun hal ini sering terjadi, namun sebenarnya hal ini dapat memicu terjadinya persaingan tidak sehat dan dapat berujung sanksi.
4. Kerjasama Negatif
Kerjasama juga merupakan hal yang harus dihindari, dalam hal ini kegiatan yang mengarah kepada persaingan usaha yang tidak sehat. Contohnya bekerja sama dengan usaha lain untuk memanipulasi tender, menyebarkan informasi rahasia yang merugikan UMKM lain, dan menghambat UMKM lain dalam hal produksi maupun pemasaran.
Keempat hal di atas merupakan hal – hal sederhana yang dapat dihindari oleh para pengusaha khususnya pengusaha UMKM agar terhindar dari persaingan yang tidak sehat. Diharapkan setelah mengetahui beberapa hal tersebut, para pelaku UMKM dapat menciptakan lingkungan persaingan usaha yang sehat. Perlu diperhatikan bahwa hal di atas merupakan hal yang perlu dihindari, jangan sampai ada juga pelaku usaha yang secara sengaja melaporkan hal – hal tersebut guna merugikan pelaku usaha lainnya. Mari bersama – sama mewujudkan persaingan yang sehat di antara para pelaku UMKM. Akan lebih baik dan kondusif apabila antara pelaku usaha yang satu dengan yang lainnya dapat bekerja sama secara positif guna bersama – sama bertumbuh dalam membangun perekonomian nasional.
Penulis :
Stefanie Angelia Suhartono
Referensi
Bahtiar, Rais Agil. (2021). Bidang Ekonomi dan Kebijakan Publik: Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Serta Solusinya. Info Singkat,13(10), 19-24.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia. Perkembangan UMKM Sebagai Critical Engine Perekonomian Nasional Terus Mendapatkan Dukungan Pemerintah. Diakses pada November 4, 2022, dari https://www.ekon.go.id/
UU No.5 Tahun 1999. Diakses pada November 4, 2022, dari https://www.dpr.go.id/