Program / Lintas Program Studi
Lintas Program Studi
Definisi Pembelajaran Lintas Prodi
Pembelajaran lintas Prodi-Lintas Rumpun Ilmu merupakan pembelajaran lintas disiplin ilmu untuk menunjang profesionalisme dan wawasan akademik yang lebih komprehensif.
Pembelajaran lintas prodi-lintas rumpun ilmu dapat berupa :
- Mata Kuliah Entrepreneurship
- Mata Kuliah Interdisipliner
- Mata Kuliah Umum
Daftar mata kuliah lintas program studi ini tercantum dalam roster khusus pada CIS (Ciputra Information System)
Bentuk Pembelajaran Lintas Prodi
Pembelajaran Lintas Prodi adalah pembelajaran dalam satu rumpun bidang ilmu dan lintas rumpun ilmu yang berbentuk :
01.
Penawaran dan Pengambilan Mata Kuliah
Penawaran dan Pengambilan mata kuliah yang sudah ada dalam kurikulum prodi untuk dapat diikuti oleh mahasiswa dari prodi lainnya.
02.
Model Terintegrasi
Menjalankan Model terintegrasi yang disusun secara lintas disiplin ilmu dalam Mata Kuliah yang sudah ada. (Contoh format modul pada buku panduan penyusunan modul)
Rumpun dan Bidang Keilmuan di Universitas Ciputra
Pembelajaran lintas prodi berdasar pada Rumpun dan Bidang Keilmuan di Universitas Ciputra Surababya yang meliputi :
- School of Creative Industry
- School of Tourism
- School
Persyaratan Pengusulan Mata Kuliah Lintas Prodi
Persyaratan Pengusulan Mata Kuliah Lintas Prodi oleh Fakultas/Prodi :
- Tidak berjenjang dan berprasyarat
- Bisa dilaksanakan dengan metode daring dan luring
- Terdaftar di Direktorat Pendidikan Universitas Ciputra yang akan diperbaharui tiap semester dan telah disetting dalam CIS (Ciputra Information System)
- Memiliki Deskripsi, CP, RPS dan Sistem Evaluasi yang lengkap
- Mempertimbangkan daya tampung dan fasilitas pendukung
- Telah melalui telaah Tim Kurikulum Prodi/Fakultas
Ketentuan Pengambilan Mata Kuliah Lintas Prodi
Ketentuan pengambilan mata kuliah lintas prodi bagi Mahasiswa :
01.
Direncanakan dalam KRS
02.
Maksimum 20 SKS dan tidak melebihi SKS mata kuliah pilihan yang disediakan dimasing-masing Prodi
03.
Melalui persetujuan Dosen Pembimbing Akademik/Dosen Wali
Luaran dan Dampak
- Hasil penilaian Dosen Pengampu Mata Kuliah terkait yang dapat dimasukkan ke dalam transkrip mahasiswa peserta
- Kompetensi keilmuan yang menunjang dan melengkapi kompetensi utama di Program Studi yang mengacu pada pertimbangan dari Dosen Pembimbing dan Program Studi
- Kemampuan komunikasi dan kolaborasi keilmuaan antar sesama civitas akademika di Universitas Airlangga
