Home
FAQ Program Kampus Mengajar
Pengakuan satuan kredit semester (sks) bagi mahasiswa yang melaksanakan pembelajaran di luar Perguruan Tinggi asal melalui program Kampus Merdeka yang dikelola oleh:
a. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi secara terpusat;
b. Perguruan Tinggi dan disetujui oleh pimpinan Perguruan Tinggi.
c. Kementerian atau lembaga lain dan divalidasi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Perguruan Tinggi memfasilitasi mahasiswa untuk mengikuti pembelajaran program Kampus Merdeka di luar Perguruan Tinggi asal tanpa menunggu ditetapkannya kurikulum baru. Kampus memberikan pengakuan pelaksanaan pembelajaran program Kampus Merdeka di luar Perguruan Tinggi karena hal tersebut sudah diatur dalam Permendikbud No. 3 tahun 2020 dan Kepmendikbud No 74 tahun 2021 sebagai payung hukum terkait dengan kurikulum dan SKS.
Pembelajaran melalui program yang disediakan oleh organisasi mitra tidak akan dikonversikan secara utuh sebanyak 20 SKS (gelondongan), tetapi per skill atau keahlian yang dikembangkan dalam program.
Mahasiswa yang boleh mengikuti program ini adalah mahasiswa aktif yang minimal berada pada semester 5 saat program dimulai/berlangsung.
Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta yang berada di bawah naungan Kemendikbudristek. Bagi mahasiswa yang berkuliah di kampus yang berada di bawah naungan kementerian lain belum bisa mengikuti program Kampus Mengajar ini.
Mahasiswa dapat menghubungi helpdesk MBKM.
Mahasiswa tidak dapat melaukan pemilihan sekolah tujuan secara mandirii. Penempatan sekolah akan dilakukan oleh pantia pelaksana.
Mahasiswa akan mendapatkan uang saku sejumlah Rp. 1.200.000, –
Mahasiswa yang terdaftar dengan program tersebut akan mendapatkan manfaat yang sama dengan mahasiswa reguler. Namun, untuk uang saku yang akan diterima dari program Kampus Merdeka adalah berupa selisih jumlah uang saku Kampus Merdeka dengan jumlah uang saku yang diterima dari beasiswa Bidikmisi, KIP-Kuliah dan sejenisnya. Hal tersebut dilakukan agar tidak terjadi Double Funding