Program 

Bentuk Kegiatan Pembelajaran

Berdasarkan Permendikbud No 3 Tahun 2020 Pasal 15 ayat 1, bentuk kegiatan pembelajaran yang dapat dilakukan di dalam Prodi dan di luar Prodi meliputi:

  1. Pertukaran Mahasiswa
  2. Magang/Praktik Kerja
  3. Kampus mengajar
  4. Penelitian/riset
  5. Proyek Kemanusiaan
  6. Kegiatan Wirausaha
  7. Studi/Proyek Independen
  8. Membangun Desa/Kuliah Kerja Nyata Tematik