Program
Bentuk Kegiatan Pembelajaran
Berdasarkan Permendikbud No 3 Tahun 2020 Pasal 15 ayat 1, bentuk kegiatan pembelajaran yang dapat dilakukan di dalam Prodi dan di luar Prodi meliputi:
- Pertukaran Mahasiswa
- Magang/Praktik Kerja
- Kampus mengajar
- Penelitian/riset
- Proyek Kemanusiaan
- Kegiatan Wirausaha
- Studi/Proyek Independen
- Membangun Desa/Kuliah Kerja Nyata Tematik
