Bertindak Benar, Berdampak Besar
Saat pandemi Covid-19 melanda Indonesia, banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaannya. Mulai dari karyawan perusahaan, hingga beberapa entrepreneur harus menutup bisnisnya. Dengan hilangnya pendapatan utama, membuat mereka harus beradaptasi dan berinovasi untuk bertahan hidup. Cara mereka untuk mendapatkan pendapatan bervariasi, namun kebanyakan dari mereka membuat usaha-usaha baru yang dilakukan secara kecil-kecilan mengingat masa pandemi dimana masyarakat Indonesia harus bekerja dengan memperhatikan protokol Kesehatan. Usaha-usaha kecil tersebut dinamakan UMKM, usaha mikro kecil dan menengah.
Di era setelah pandemi Covid-19 melanda Indonesia atau kerap dikenal sebagai era “new normal”, UMKM-UMKM tersebut menjadi lebih terkenal, terbukti dengan banyaknya festival- festival atau event yang memiliki tujuan untuk mempromosikan UMKM daerah setempat. Dengan maraknya usaha UMKM-UMKM baru menghasilkan banyak usaha yang menjual produk atau jasa yang sama, sehingga timbullah persaingan usaha.
Persaingan usaha dapat dibedakan menjadi dua, yaitu persaingan sehat dan tidak sehat. Persaingan tidak sehat merupakan persaingan produksi,distribusi, hingga pemasaran antar pemilik usaha yang dilakukan dengan cara melawan hukum, dan tidak jujur. Contoh dari persaingan antar pemilik usaha yang tidak sehat itu seperti memonopoli pasar secara kartel maupun melalui posisi dominan yang dimana pada intinya mereka melakukan segala cara agar pasar akan berbentuk monopoli sempurna. Pasar yang hanya memiliki satu produsen dan aman dari segala persaingan. Hal tersebut sangat-sangat tidak dianjurkan oleh penulis, karena tidak hanya itu adalah perbuatan yang buruk dan sangat salah, namun hal-hal tersebut melanggar hukum. Seperti UU nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli, dimana memiliki konsekuensi yang cukup berat. Persaingan tidak sehat membuat dampak yang sangat buruk, salah satunya adalah pertumbuhan ekonomi yang tidak merata, bisnis kecil baru akan sulit untuk berkembang karena terlalu kalah saing. Hal-hal tersebut secara jelas sangat menghambat pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
Di lain sisi, terdapat persaingan yang lebih dianjurkan oleh penulis yaitu persaingan secara sehat. Persaingan usaha yang sehat memiliki ciri-ciri seperti tidak adanya monopoli, persaingan mendorong adanya pelaku usaha mengikuti pergerakan konsumen, dan lain sebagainya. Persaingan yang sehat akan membuat pelaku usaha menjadi lebih semangat untuk membuat mutu produk menjadi lebih bagus, para pelaku usaha juga akan berupaya untuk meningkatkan efisiensi produktivitas. Dengan persaingan usaha yang sehat menimbulkan dampak yang positif yaitu harga produk atau jasa menjadi terjangkau, kualitas produk atau jasa yang lebih baik, munculnya berbagai variasi produk dari hasil inovasi, dan kelangkaan produk akan jarang terjadi. Oleh karena itu dengan munculnya dampak-dampak positif tersebut secara langsung akan mendorong adanya pertumbuhan ekonomi.
Adanya pertumbuhan ekonomi membuat investor-investor mulai memperhatikan pasar. Dimana dari kacamata seorang investor akan melihat peluang-peluang yang ada bersamaan dengan pertumbuhan ekonomi yang stabil. Para investor akan mulai tergiur dan akan melakukan investasi-investasi kepada pelaku usaha mikro dan menengah tersebut. Sehingga mereka akan mendapatkan modal yang lebih besar untuk melakukan ekspansi bisnis mereka ke jenjang yang lebih besar. Dengan adanya investasi-investasi tersebut membuat pertumbuhan ekonomi secara langsung akan naik secara pesat.
Penulis menyimpulkan bahwa, penulis menganjurkan pembaca untuk melakukan hal yang benar dan tepat, karena dengan melakukan hal yang benar yaitu melakukan persaingan usaha yang sehat akan memberikan dampak yang sangat besar yaitu kesejahteraan bersama yang ditandai dengan pertumbuhan ekonomi yang baik, dan pertumbuhan ekonomi yang baik akan mengundang adanya peningkatan investasi yang menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang jauh lebih baik lagi.
by Vincent Thenaryo
Referensi:
- Titanus, n.d. “Cara Menyikapi Persaingan Usaha Dengan Sehat.” Qasir.id. Accessed November 4, 2022. https://blog.qasir.id/inspirasi/cara-menyikapi-persaingan-usaha- dengan-sehat.
- “UU 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat | Jogloabang.” n.d. Www.jogloabang.com. https://www.jogloabang.com/pustaka/uu-5-1999-larangan-praktek-monopoli- persaingan-usaha-tidak-sehat.
- Anggarsari, Fitri. 2022. “5 Manfaat Persaingan Dalam Bisnis Dan Cara Mengatasinya – ” Zahir Accounting Blog. January 5, 2022. https://zahiraccounting.com/id/blog/5- manfaat-persaingan-dalam-berbisnis/.
- “Pengertian, Aspek Dan Jenis-Jenis Persaingan Usaha.” n.d. https://kajianpustaka.com/2019/12/pengertian-aspek-dan-jenis-jenis-persaingan- usaha.html.