
Kegiatan traveling sekarang ini bukan lagi merupakan hobi namun sudah menjadi gaya hidup. Kalau bisa semua destinasi wisata di dalam maupun di luar negeri dikunjungi dan di explore daya tariknya. Seiring dengan meningkatnya kebiasaan untuk berwisata keluar negeri, maka kebutuhan pembuatan paspor juga semakin banyak. Proses membuat paspor sekarang cukup mudah. Buat kamu yang ingin membuat paspor, berikut ini langkah -langkah yang perlu kamu lakukan.
Persiapkan Syarat – Syarat dan Dokumen Pengajuan
Apabila kamu adalah WNI yang tinggal di wilayah Indonesia dan telah berusia 17 tahun atau lebih, kamu harus mempersiapkan dokumen asli untuk berkas sebagai berikut :
1. Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) / Surat Keterangan Pengganti KTP Elektronik (dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota/Kabupaten) / Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri;
2. Kartu Keluarga
3. Akta Kelahiran / Ijazah (SD/SMP/SMA) / Akta Pernikahan / Surat Baptis
4. Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh Kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.

Reservasi Nomor Antrian Paspor Online
Sekarang tidak perlu lagi mengantri lama – lama, karena kamu bisa mendaftarkan nomor antrian kamu melalui aplikasi Antrian Paspor Online yang bisa kamu download di smartphone kamu. Untuk saat ini, masih berlaku di playstore ya.
Setelah download aplikasi Antrian Paspor online, selanjutnya kamu harus mendaftarkan diri dengan cara mengisi form secara lengkap menggunakan email. Akun kamu akan diverifikasi melalui email.
Setelah akun kamu terverifikasi, kamu bisa login dan memilih imigrasi yang paling dekat dengan tempat tinggal kamu. Isi lengkap data permohonan antri paspor dan jangan lupa pilih tanggal pengurusan paspor. Jika jadwal antri yang kamu ajukan sudah disetujui, kamu cukup datang di tanggal dan jam yang sudah ditentukan tersebut. Kamu cukup menunjukkan barcode saat datang ke kantor imigrasi untuk mendapatkan bukti cetak nomor panggilan.
Tunggu hingga nomor kamu dipanggil dan jangan lupa membawa dokumen asli yang sudah disebutkan di atas, karena kamu akan melewati proses screening dokumen sekali lagi. Setelah pengajuan selesai dan kamu juga sudah melakukan pembayaran, kamu tinggal menunggu paspormu jadi. Biasanya membutuhkan waktu 3 hari kerja.
Oh ya, untuk pembayaran sekarang juga semakin mudah. Jadi, di depan kantor imigrasi biasanya sudah ada mobil khusus dari Kantor Pos Indonesia yang siap membantu kamu untuk melakukan pembayaran langsung. Jika sedang tidak ada, maka kamu tinggal menuju bank terdekat untuk melakukan pembayaran. Selamat mengajukan paspor dan selamat berpetualang.



