
Terakhir diperbarui: 3 Juni 2020
Berikut ini adalah informasi panduan penanganan tiket pesawat untuk penerbangan domestik. Kebijakan yang tertulis mengacu pada syarat dan ketentuan masing-masing maskapai dan dapat berubah sewaktu-waktu. Beberapa maskapai juga masih melayani penerbangan ke beberapa destinasi domestik untuk kategori penumpang dengan pengecualian, sesuai dengan peraturan yang berlau dan dengan melengkapi dokumen yang diwajibkan. Pastikan untuk selalu melakukan pengecekan status penerbangan dan kebijakan maskapai yang berlaku secara berkala sebelum menyelesaikan pengubahan status tiket pesawat Anda.
CITILINK
Informasi Penting
Syarat dan ketentuan yang diinformasikan pada halaman ini bersifat fluktuatif dan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Kebijakan yang berlaku tetap akan mengikuti regulasi maskapai pada saat permintaan diajukan.
Selama masa adaptasi kebiasaan baru, seluruh pembelian tiket Citilink akan mengikuti ketentuan dari SE Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 No.7/2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan peraturan terkait lainnya.
Calon penumpang Citilink dengan periode penerbangan mulai dari 09 Juni 2020, wajib menyertakan:
Persyaratan perjalanan orang dalam negeri:
Identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).
Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.
Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR dan/atau Rapid-Test.
Persyaratan perjalanan orang kedatangan dari luar negeri:
Setiap individu yang datang dari luar negeri harus melakukan PCR Test pada saat ketibaan, jika penumpang belum melaksanakan dan tidak dapat menunjukan surat hasil PCR Test dari negara keberangkatan, maka;
Pemeriksaan PCR Test perjalanan orang kedatangan luar negeri dikecualikan pada PLBN (Pos Lintas Batas Negara) yang tidak memiliki peralatan PCR, dengan melakukan rapid test dan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness), serta dikecualikan untuk perjalanan orang komuter yang melalui PLBN dengan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza- like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/otoritas Kesehatan.
Selama waktu tunggu hasil pemeriksaan PCR Test, setiap orang Wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah; atau
Memanfaatkan akomodasi karantina (Hotel/Penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina COVID-19 dari Kementerian Kesehatan.
Khusus untuk calon penumpang dari dan atau tujuan daerah tertentu diwajibkan memiliki dokumen sbb:
Rute | Tujuan | Hasil Test Rapid Non reaktif atau PCR/Swab Test Negatif | Hasil PCR/Swab Test Negatif | Dokumen Lain |
Domestik | CGK/HLP | v | SIKM: | |
Domestik | DPS/BPN/TJQ/PGK | v | DPS: | |
Domestik | Selain CGK/HLP/DPS/ BPN/TJQ/PGK | v |
Seluruh calon penumpang wajib mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi situs resmi Citilink atau klik di sini.
Citilink tidak bertanggung jawab atas kelalaian, kesalahan atau kekurangan dokumen persyaratan yang diperlukan oleh calon penumpang.
Refund
Refund untuk Maskapai Citilink akan diberikan dalam bentuk Voucher Citilink. Pengajuan refund harus dilakukan sebelum tanggal perjalanan awal kamu. Ketentuan pengajuan refund untuk mendapatkan Voucher adalah sebagai berikut:
Tanggal Pembelian Tiket : –
Periode Terbang Awal : 24 April 2020 – 30 Juni 2020
Rute Penerbangan : Seluruh rute
Masa Berlaku Voucher : Hingga 20 Juli 2021
Kondisi Lain:
- Voucher akan diberikan dalam bentuk nomor voucher yang akan dikirimkan oleh tiket.com kepada penumpang melalui alamat email yang terdaftar.
- Voucher dapat digunakan untuk pembelian tiket Citilink dengan rute bebas dan tanggal keberangkatan 1 Juni 2020 sampai dengan 20 Juli 2021.
- Voucher dapat diredeem (digunakan) di kantor penjualan Citilink atau di website Citilink.
- Voucher bersifat transferable (dapat dipindahtangankan) dan dapat digunakan untuk penumpang lain yang bukan penumpang pada reservasi sebelumnya
- Jika harga tiket baru lebih besar dari nilai Voucher yang diberikan, maka selisih harus dibayar oleh penumpang. Jika harga tiket baru lebih rendah dari Voucher yang diberikan maka sisa saldo dalam voucher dapat digunakan untuk melakukan pembelian tiket lain berkali‐kali sampai saldo atau masa validitasnya berakhir.
- Nilai Voucher dapat dicek di website Citilink.
Reschedule
Citilink menerapkan ketentuan bahwa reschedule adalah gratis tanpa biaya tambahan sampai dengan tanggal keberangkatan 20 Juli 2021, kecuali reschedule yang dilakukan pada blackout dates sebagaimana ditentukan oleh Citilink.
Reroute
Citilink menerapkan ketentuan bahwa reroute adalah gratis tanpa biaya tambahan, kecuali terdapat perbedaan harga antara tiket rute yang lama dengan yang baru, maka selisih harga akan dibebankan kepada penumpang. Apabila harga tiket rute baru lebih murah dari rute lama, selisihnya tidak dapat dikembalikan.
GARUDA INDONESIA
Informasi Penting
Selama masa adaptasi kebiasaan baru, seluruh pembelian tiket Garuda Indonesia akan mengikuti ketentuan dari SE Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 No.7/2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan peraturan terkait lainnya.
Calon penumpang Garuda Indonesia dengan periode penerbangan mulai dari 08 Juni 2020, wajib menyertakan:
Rute Penerbangan | (1) Surat Kesehatan dengan Hasil Tes Rapid Non-Reaktif atau PCR/Swab Negatif | (2) Surat Kesehatan dengan Hasil Tes PCR/Swab Negatif | (3) Persyaratan lainnya (mengacu ketentuan Pemerintah/Pemerintah Daerah/Otoritas Lokal) |
Tujuan Negara Lain/Luar Negeri | Persyaratan masuk negara lain/luar negeri sesuai ketentuan negara tujuan pada Tematic IATA. | ||
Tujuan CGK/SUB | v |
| |
Tujuan DPS | v |
| |
Tujuan CGK | v | SIKM untuk Tujuan Jakarta | |
Tujuan DPS, TJQ, PGK & BPN | v | Form aplikasi khusus untuk tujuan Bali klik di sini | |
Tujuan kota selain CGK, DPS, TJQ, PGK, dan BPN | v |
KETERANGAN:
Untuk Penerbangan Rute Internasional mengacu kepada ketentuan pada Tematic IATA.
Untuk Penerbangan Rute Domestik mengacu kepada ketentuan SE Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 7 tahun 2020 dan/atau Ketentuan Pemerintah Lokal.
Untuk Penerbangan Rute Internasional & Domestik (Connecting INT-DOM atau sebaliknya) berlaku persyaratan ganda berdasarkan syarat masing-masing sektor yaitu ketentuan pada Tematic IATA, SE Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 7 tahun 2020 dan/atau Ketentuan Pemerintah Lokal. Contoh: SIN-CGK-UPG maka SIN-CGK berlaku syarat sektor internasional sesuai rute, dan CGK-UPG berlaku syarat sektor domestik sesuai rute.
Bagi Penumpang yang transit dan ataupun pindah pesawat (transfer) di Bali tidak dipersyaratkan hasil PCR Test Negatif namun cukup dengan hasil Rapid Test non reaktif, selama transit tidak diperkenankan untuk keluar dari Bandara dan penerbangan lanjutan tidak berbeda hari (overnight).
RINCIAN SURAT PERSYARATAN:
Surat Kesehatan dengan berbasis hasil tes Rapid atau PCR/Swab
Surat kesehatan dengan hasil non-reaktif dari hasil tes Rapid berlaku maksimal 3 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan.
Surat kesehatan dengan hasil negatif dari hasil tes PCR/Swab berlaku maksimal 7 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan.
Seluruh pendatang wajib mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler.
Garuda Indonesia tidak bertanggung jawab atas kesalahan atau kekurangan dokumen persyaratan dan berhak untuk membatalkan penerbangan penumpang yang tidak memenuhi persyaratan yang dimaksud. Dalam hal penumpang tidak memiliki persyaratan diatas maka penumpang diperkenankan terbang namun dengan resiko sendiri yaitu penumpang akan diwajibkan melakukan karantina selama 14 hari ditempat yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Jakarta yakni Hotel Novotel Gajahmada, Hotel Mercure Jakarta, Hotel Mercure Batavia, Pullman Hotel Central Park, Hotel Gran Mercure Kemayoran, Hotel Mercure Harmoni, dan Hotel Holiday Inn Jakarta Kemayoran dengan biaya ditanggung sendiri. Silakan klik di sini untuk info lebih lanjut.
Prosedur Social Distancing
1. Garuda Indonesia secara aktif mendidik penumpang untuk menjaga kesehatan mereka terutama ketika mereka akan terbang, untuk memastikannya. Suhu tubuh akan selalu diperiksa saat naik dan pembersih tangan pada setiap titik pra-penerbangan dan di atas pesawat juga akan disediakan.
2. Garuda Indonesia juga akan menerapkan jarak sosial bagi penumpang dengan memberikan kursi kosong di antara setiap penumpang.
3. Semua penumpang Garuda Indonesia juga diwajibkan untuk menggunakan masker non-medis di bandara serta selama penerbangan.
Refund untuk Maskapai Garuda Indonesia tidak diberikan dalam bentuk cash, melainkan dalam bentuk EMD/Travel Voucher. Pengajuan refund harus dilakukan sebelum tanggal perjalanan awal kamu. Ketentuan pengajuan refund EMD/Travel Voucher adalah sebagai berikut:
Tanggal Pembelian Tiket : Pada/sebelum 31 Mei 2020
Periode Terbang Awal : 24 Januari 2020 – 30 Juni 2020
Rute Penerbangan : Semua Rute Domestik
Masa Berlaku EMD/Travel Voucher : Hingga 31 Desember 2021
Kondisi Lain:
* EMD/Travel Voucher dapat dipindahtangankan dengan syarat penumpang awal memberikan surat kuasa dan salinan kartu identitas pemilik tiket awal.
* Pemilik tiket awal harus datang pada saat mengaktifkan tiket terbaru.
* Biaya No show berlaku saat reservasi tidak dibatalkan sebelum penerbangan sesuai dengan ketentuan maskapai
* Untuk perubahan nama (corname) pada EMD/Travel Voucher, Pengajuan harus dilakukan di maskapai terkait
* Jika penumpang tidak memiliki jadwal / rute penerbangan baru tertentu, penumpang diizinkan untuk memperpanjang dan redeem EMD/Travel Voucher hingga 31 Desember 2021
Reschedule
Berikut ketentuan reschedule dari Maskapai Garuda Indonesia:
| Tanggal Terbit Tiket | Tanggal Perjalanan | Peraturan Reschedule | Rute |
| Pada/sebelum 23 April 2020 | 24 Januari – 31 Juli 2020 | Penerbangan terbaru harus dilakukan sebelum 31 Desember 2021 (completed travel / sudah termasuk PP) | Semua rute Internasional GA (kecuali Timur Tengah & Interlining). |
| Pada/sebelum 31 Mei 2020 | 24 Januari – 30 Juni 2020 | Penerbangan terbaru harus dilakukan sebelum 31 Desember 2021 (completed travel / sudah termasuk PP) | Semua rute Domestik |
- Tidak dikenakan biaya reschedule
- Bebas biaya reschedule hanya berlaku satu kali
- Berlaku biaya selisih dan biaya tambahan lainya (mis. Pajak yang berlaku)
Reroute
- Pengajuan re-route bisa dilakukan selama menggunakan maskapai yang sama
- Pengajuan dilakukan di maskapai terkait
- Tidak dikenakan biaya re-route
- Bebas biaya re-route hanya berlaku satu kali
- Jika harga tiket re-route lebih besar dari nilai EMD/Travel Voucher yang diberikan, maka selisih akan dibayar oleh penumpang. Jika harga tiket reroute lebih rendah dari EMD/Travel Voucher yang diberikan, maka selisih harga tidak akan diberikan ke penumpang.
Untuk info lebih lanjut tentang refund tiket pesawat Garuda Indonesia, dapat dilihat di sini.
Sumber : Corporate News – Infopage Covid19 Tiket.com


