
Di Indonesia, kasus terkonfirmasi positif COVID-19 pertama kali terdeteksi pada Senin, 2 Maret 2020. Sejak itu, jumlah yang terkonfirmasi COVID-19 semakin bertambah dari hari ke hari. Dengan semakin banyaknya kasus yang ditemukan membuat pemerintah di beberapa daerah menerapkan PSBB, atau yang kita kenal dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar. APa dan bagaimana PSBB itu? Mari kita simak bersama.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar, PSBB sendiri ditetapkan oleh Menteri Kesehatan berdasarkan permohonan Gubernur / Bupati / Walikota & Ketua Pelaksana Gugus Tugas COVID-19. Adapun kriteria daerah untuk dapat ditetapkan PSBB adalah sebagai berikut :
a. Jumlah kasus & kematian meningkat & menyebar signifikan & cepat di beberapa wilayah.
b. Terdapat kaitan Epidemiologis kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang (14 hari). Jika masih ada kasus baru, dapat diperpanjang dalam masa 14 hari sejak ditemukannya kasus terakhir.
Adapun kegiatan yang dilarang pada masa PSBB adalah sebagai berikut :
1.Di tempat sekolah
Dilarang melaksanakan giat proses belajar mengajar di sekolah. Diganti dengan di rumah gunakan media yang paling efektif kecuali yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan.
2. Di tempat kerja
Perusahaan/instansi dilarang pekerjakan pegawainya di kantor dan/atau dengan jumlah pekerja normal. Diganti dengan bekerja di rumah dan/atau pembatasan jumlah pekerja, kecuali instansi & bidang tertentu.
3. Kegiatan keagamaan
Tempat ibadah dilarang dibuka untuk umum. Diganti dengan beribadah di rumah.
4. Di tempat umum
Tempat/fasilitas umum dilarang dibuka untuk umum, kecuali pada tempat-tempat yang telah ditentukan dengan perhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
5. Kegiatan Sosial Budaya
Pelarangan giat sosbud yang melibatkan orang banyak dan berkerumun (pertemuan/perkumpulan politik, olahraga, hiburan, akademik, budaya dll).
6. Pada moda transportasi
– Moda transportasi penumpang (umum/pribadi). Dilarang mengangkut jumlah penuh dan harus dibatasi.
– Moda transportasi barang dilarang beroperasi kecuali untuk barang penting & esensial yang telah ditentukan.
7. Pembatasan kegiatan lainnya
Dilarang dilakukan giat yang berkaitan dengan aspek hankam, kecuali giat operasi militer/kepolisian sebagai unsur utama & pendukung.
Berikut ini kegiatan yang diperbolehkan dalam periode PSBB:
1. Di sekolah
Diperbolehkan dilaksanakan proses pendidikan, pelatihan dan penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.
2. Di tempat kerja
Diperbolehkan giat pada tempat-tempat berikut (membatasi jumlah pegawai):
a. Kantor pemerintah pusat & daerah, BUMN/BUMD & perusahaan publik tertentu
b. Perusahaan komersial & swasta yang melayani kepentingan rakyat.
c. Perusahaan industri & kegiatan produksi yang bersifat esensial
d. Perusahaan logistik & transportasi yang berhubungan dengan barang kebutuhan pokok dan barang penting.
3. Kegiatan keagamaan
a. Beribadah di rumah hanya dengan keluarga dekat dengan menjaga jarak
b. Maksimal 20 orang bagi pelayat mendiang non COVID-19
4. Di tempat umum
Diperbolehan dilaksanakan aktifitas pada tempat-tempat berikut :
– Toko/tempat penjual barang kebutuhan pokok, peralatan medis/obat, barang penting BBM, GAs & energi
– Fasilitas & layaran pendukung kesehatan
– Hotel/tempat penginapan yang menampung wisatawan & orang terdampak COVID-19
– Perusahaan untuk fasilitas karantina
– Tempat berolahraga & yang lain untuk pemenuhan kebutuhan dasar rakyat
5. Kegiatan Sosbud
Dapat dilaksanakan namun tidak melibatkan orang banyak & berkerumun dengan berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah & peraturan UU.
6. Pada moda transportasi
a. Moda transportasi orang pribadi/umu diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan jumlah penumpang.
b. Moda transportasi barang yang boleh beroperaso untuk kebutuhan barang penting dan esensial antara lain untuk :
1. Kebutuhan medis, kesehatan, sanitasi
2. Kebutuhan bahan pangan dan barang pokok
3. Pengedaran uang
4. BBM/BBG
5. Distribusi bahan baku industri manufaktur & asembling dan karyawannya
6. Ekspor impor dan paket
7. Kapal penyeberangan
8. Layanan kebakaran, hukum, ketertiban & darurat
9. Stasiun, bandara, pelabuhan untuk kargo, bantuan dan evakuasi
7. Pembatasan kegiatan lainnya
Diperbolehkan melaksanakan kegiatan operasi militer dan kepolisian dalam rangka sebagai unsur utama & pendukung percepatan penanganan wabah COVID-19, serta giat operasi rutin lainnya.
Sumber : Penetapan PSBB Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar



