
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan pada tahun 2017, penduduk usia kerja disabilitas nasional berjumlah 21.930.529 orang. Sebanyak 11.224.673 orang termasuk angkatan kerja disabilitas, namun yang bekerja sebanyak 96,31 persen. Sisanya, 414.222 orang atau 3,69 persen merupakan penganggur terbuka dari penyandang disabilitas. Sementara itu, yang berhasil ditempatkan bekerja di sektor formal baru 2.851 orang.
Berdasarkan data-data tersebut, banyak penyandang disabilitas yang bekerja di sektor informal. Maka demikian, penting untuk memberikan pemahaman kewirausahaan bagi para penyandang disabilitas. Hal inilah yang mendorong Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Surabaya untuk melakukan kolaborasi bersama USAID melalui Program JAPRI PWD (JAPRI People with Disability), yakni program yang dirancang khusus untuk memberikan peluang bisnis kepada Penyandang Disabilitas pada tahun 2021.
Agus Sugiharto selaku Head Section Community Development LPPM UC memaparkan bahwa pendampingan program ini dengan dasar konsep Sociopreneurship.
“Sociopreneurship dirasa dapat menjadi salah satu alternatif untuk pemberdayaan ekonomi inklusif karena memiliki karakter berpihak pada society (masyarakat) seperti kegiatan kelompok komunitas, peduli pada sesama dan melakukan pemberdayaan pada masyarakat,” ungkap Agus.

Agus menambahkan bahwa berbeda dari konsep kewirausahaan pada umumnya, prinsip yang diterapkan dalam sociopreneurship adalah kemandirian, kesetaraan, orientasi kesejahteraan bersama, dan saling memberdayakan serta sustainable development.
“Jadi, pada dasarnya seorang pelaku kewirausahaan sosial sangat memperhatikan keseimbangan antara laba yang diperoleh dengan kepedulian sosialnya melalui pembangunan yang berkelanjutan,” pungkas Agus.
Sociopreneurship dapat dikategorikan sebagai salah satu kegiatan untuk mencapai tujuan ekonomi inklusif. Setiap warga negara boleh melakukan kegiatan wirausaha dan diharapkan akan mengikutsertakan masyarakat di sekitarnya, terutama masyarakat rentan, seperti dhuafa, wanita, dan orang berkebutuhan khusus termasuk penyandang disabilitas fisik dan intelektual.