Deskripsi Singkat

Kekayaan Intelektual (KI) merupakan salah satu komponen yang penting dalam menunjang pertumbuhan ekonomi suatu bangsa. Dimasukkannya Kekayaan Intelektual ke dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia serta di dalam perdagangan nasional dan internasional merupakan bukti semakin pentingnya KI.

Kekayaan Intelektual (KI) adalah kemampuan olah pikir yang dimiliki manusia untuk menghasilkan sesuatu yang berguna dengan lingkungan sekitarnya yang menjadi bahan atau aset. Kekayaan Intelektual disebut sebagai intellectual property karena dalam kemunculannya melibatkan tenaga, waktu, dan biaya sehingga memiliki nilai ekonomi dan dapat menjadi objek harta kekayaan.

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Intellectual Property Rights adalah seperangkat hak eksklusif milik seseorang yang telah menghasilkan karya dari olah pikirnya, yang memiliki wujud, sifat, atau memenuhi kriteria tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kekayaan Intelektual terdiri dari dua macam, yakni KI komunal dan KI individu. KI komunal adalah kekayaan yang dimiliki bersama, seperti seni tari daerah, batik, atau jamu olahan Indonesia, di mana semuanya itu merupakan pengetahuan tradisional sumber daya genetik yang dimiliki oleh Indonesia. Sementara itu, KI individual adalah kekayaan yang sifatnya individu atau dimiliki oleh masing-masing individu yang terdiri dari 8 jenis antara lain:

  1. Hak Cipta;
    2. Paten;
    3. Desain Industri;
    4. Tata Letak Sirkuit Terpadu;
    5. Rahasia Dagang;
    6. Perlindungan Varietas Tanaman;
    7. Merek;
    8. Indikasi Geografis.

Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) merupakan salah satu layanan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) di Universitas Ciputra yang secara khusus melayani keperluan terkait Hak Kekayaan Intelektual.

Jenis-Jenis Kekayaan Intelektual

Hak Cipta

Merek

Desain Industri

Paten