Regulasi dan Pedoman Pengajuan KI
A. Prosedur Pendaftaran Hak Cipta
Pendaftaran secara online hanya dapat dilakukan oleh Kementerian dan Lembaga, Pemerintah Daerah, Lembaga Pendidikan, Lembaga Penelitian dan Pengembangan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Sentra Hak Kekayaan Intelektual, Konsultan Hak Kekayaan Intelektual, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dan Institusi lain yang telah memperoleh akses untuk melakukan pendaftaran online pada sistem online DJKI (Sentra KI – Universitas Ciputra telah memiliki akses online). Berikut hal-hal yang perlu disiapkan:
- Scan KTP (.pdf)*;
- Scan NPWP (.pdf)*;
- Contoh karya cipta yang akan didaftarkan (hard copy dan atau soft file, ketentuan lain lihat tabel).
- Keterangan mengenai kapan karya cipta ini pertama kali dipublikasikan (ketik biasa dengan format .doc/.docx).
- Uraian/rangkuman singkat mengenai isi dari karya cipta (ketik biasa dengan format .doc/.docx).
- Scan Surat Pernyataan, Surat Pengalihan Hak dan Surat Kuasa diatas materai (.pdf)*.
* Jika nama pencipta lebih dari satu, maka file yang dikirimkan harus dijadikan satu terlebih dahulu.
Berikut merupakan jenis ciptaan dan contoh file ciptaan yang harus dipersiapkan untuk diunggah saat pendaftaran secara online.
No | Jenis Ciptaan | File Contoh Ciptaan | Bentuk | Kapasitas Unduh |
1 | Buku | e-book | s.d. 5 MB | |
2 | Program komputer | Cover, program, dan manual penggunaan program | s.d. 5 MB | |
3 | Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis | Suara/e-book | MP3/ PDF | s.d. 5 MB |
4 | Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan | Foto | JPEG | s.d. 1 MB |
5 | Lagu atau musik dengan atau tanpa teks | Suara/tulisan | MP3/PDF | s.d. 5 MB |
6 | Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pantonim | Video/rekaman | MPEG | s.d. 5 MB |
7 | Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan | Foto/gambar | JPEG | s.d. 1 MB |
8 | Arsitektur | Foto/gambar | JPEG/PDF | s.d. 1 MB |
9 | Peta | Foto/gambar/program | JPEG/PDF | s.d. 5 MB |
10 | Seni batik | Foto/gambar | JPEG | s.d. 1 MB |
11 | Fotografi | Foto/gambar | JPEG | s.d. 1 MB |
12 | Sinematografi | Video/rekaman | MPEG | s.d. 5 MB |
13 | Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalih wujudan | Dokumen | s.d. 5 MB | |
14 | Database | Meta data, kompilasi ciptaan | SQL | s.d. 5 MB |
15 | Rekaman suara dan atau gambar atas suatu pertunjukan | Video/rekaman | MPEG, AVI, FLV/MP3 | s.d. 5 MB |
16 | Rekaman suara atau rekaman bunyi yang dihasilkan oleh produser rekaman |
Video/rekaman |
MPEG/MP3 | s.d. 5 MB |
17 | Karya siaran yang dihasilkan oleh lembaga penyiaran | Video/rekaman | MPEG, AVI, FLV/MP3 | s.d. 5 MB |
Sumber: www.dgip.go.id
Keterangan:
- Terhadap contoh ciptaan yang filenya lebih dari 5 MB, wajib dikirimkan ke Direktorat Hak Cipta, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementrian Hukum dan HAM R.I Jl. Rasuna Said Kav 8-9 Jakarta Selatan, dengan menyebutkan nomor agenda permohonan yang didapat ketika mengajukan permohonan pendaftaran secara online.
- File contoh ciptaan dikirimkan maksimal 3 hari sejak tanggal pendaftaran online. Apabila file contoh ciptaan yang melebihi dari 5 MB tidak dikirimkan, maka pendaftaran dianggap batal.
B. Prosedur Pendaftaran Paten
Permohonan paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan. Pemohon wajib melampirkan:
- Surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui konsultan paten terdaftar selaku kuasa.
- Surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan inventor.
- Surat pernyataan invensi.
- Deskripsi,klaim, abstrak.*
- Gambar (jika ada).
- Bukti pembayaran biaya permohonan.
*Deskripsi adalah uraian lengkap tentang invensi yang dimintakan paten. Penulisan deskripsi atau uraian invensi tersebut harus secara lengkap dan jelas mengungkapkan suatu invensi sehingga dapat dimengerti oleh seorang yang ahli dibidangnya. Uraian invensi harus dapat ditulis dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar. Semua kata atau kalimat dalam deskripsi harus menggunakan bahasa dan istilah yang lazim digunakan dalam bidang teknologi. Uraian tersebut mencakup:
- Judul invensi, yaitu susunan kata-kata yang dipilih untuk menjadi topik invensi. Judul tersebut harus dapat menjiwai inti invensi. Dalam menentukan judul harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
-
- Kata-kata atau singkatan yang tidak dapat dipahami maksudnya sebaiknya dihindari;
- Tidak boleh menggunakan istilah merek perdagangan atau perniagaan.
- Bidang teknik invensi, yaitu menyatakan tentang bidang teknik yang berkaitan dengan invensi.Latar belakang invensi, yang mengungkapkan tentang invensi terdahulu beserta kelemahannya dan bagaimana cara mengatasi kelemahan tersebut yang merupakan tujuan dari invensi;
- Uraian singkat invensi yang mengurakan secara ringkas tentang fitur-fitur dari klaim mandiri;
- Uraian singkat gambar (bila ada) yang menjelaskan secra ringkas keadaan seluruh gambar yang disertakan;
- Uraian lengkap invensi yang mengungkapkan isi invensi sejlas-jelasnya terutama fitur yang terdapat pada invensi tersebut dan gambar yang disertakan digunakan untuk membantu memperjelas invensi.
*Klaim adalah bagian dari permohonan yang menggambarkan inti invensi yang dimintakan perlindungan hukum, yang harus diuraikan secara jelas dan harus didukung oleh deskripsi. Klaim tersebut mengungkapkan tentang semua keistimewaan teknik yang terdapat dalam invensi.
Penulisan klaim harus menggunakan kaidah bahasa Indonesia dan lazimnya bahasa teknik yang baik dan benar, serta ditulis secara terpisah dari uraian invensi. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penulisan klaim adalah:
- Klaim tidak boleh berisi gambar atau grafik, tetapi boleh berisi tabel, rumus matematika, ataupun rumus kimia;
- Klaim tidak boleh berisi kata-kata yang sifatnya meragukan.
Dalam penulisannya, klaim dapat ditulis dalam dua cara:
- Klaim mandiri (independent claim), yang ditulis dalam dua bagian. Bagian pertama, mengungkapkan tentang fitur invensi terdahulu dan bagian kedua mengungkapkan tentang fitur invensi yang merupakan ciri invensi yang diajukan. Dalam penulisannya, dimulai dari keistimewaan yang paling luas (broadest) lalu diikuti dengan keistimewaan yang lebih spesifik (narrower). Klaim turunan (dependent claim) mengungkapkan fitur yang lebih spesifik dari keistimewan pada klaim mandiri dan ditulis secara terpisah dari klaim mandirinya.
- Klaim mandiri dapat ditulis dalam satu bagian dan mengungkapkan secara langsung keistimewaan invensi tanpa menyebutkan keistimewaan invensi terdahulu. Cara penulisannya biasanya dimulai dari keistimewaan yang paling luas, lalu diikuti dengan keistimewaan yang lebih spesifik. Penulisan klaim turunannya, sama dengan penulisan pada cara 1 di atas.
*Abstrak adalah bagian dari spesifikasi paten yang akan disertakan dalam lembaran pengumuman yang merupakan ringkasan uraian lengkap penemuan, yang ditulis secara terpisah dari uraian invensi. Abstrak tersebut ditulis tidak lebih dari 200 kata, yang dimulai dengan judul invensi sesuai dengan yang ada pada deskripsi invensi. Isi abstrak invensi merupakan intisari dari deskripsi dan klaim-klaim invensi, yang paling tidak, sama dengan klaim mandirinya. Rumus kimia atau matematika yang benar-benar diperlukan, dapat dimasukkan ke dalam abstrak. Dalam abstrak, tidak boleh ada kata-kata di luar lingkup invensi, kata-kata sanjungan, reklame, atau bersifat subjektif dari orang yang mengajukan permohonan paten. Jika dalam abstrak terdapat beberapa keterangan bagian-bagian dari gambar, maka pemohon harus mencantumkan indikasi penomoran dari bagian gambar yang ditunjuk dan diberikan dalam tanda kurung. Di samping itu, jika diperlukan gambar secara penuh disertakan dalam abstrak, maka gambar yang dimaksud harus dicantumkan nomor gambarnya.
Di samping persyaratan administratif, dokumen permohonan paten juga harus memenuhi persyaratan fisik mengenai penulisan deskripsi, klaim, dan abstrak serta pembuatan gambar ditetapkan sebagai berikut:
- Dari setiap lembar kertas, hanya salah satu mukanya saja yang boleh dipergunakan untuk penulisan deskripsi, klaim dan abstrak serta pembuatan gambar.
- Deskripsi, klaim dan abstrak diketik dalam kertas ukuran A4 dengan jarak sebagai berikut: – Dari pinggir atas 2 cm (maksimal 4 cm).– Dari pinggir bawah 2 cm (maksimal 3 cm).– Dari pinggir kiri 2,5 cm (maksimal 4 cm).– Dari pinggir kanan 2 cm (maksimal 3 cm).
- Setiap lembar dari uraian dan klaim diberi nomor urut menurut angka Arab pada bagian atas.
- Di pinggir kiri dari pengetikan uraian invensi, klaim dan abstrak di setiap lima barisnya harus diberi nomor baris yang di setiap halaman baru selalu dimulai darai awal.
- Di pinggir kiri dari pengetikan uraian invensi, klaim dan abstrak di setiap lima barisnya harus diberi nomor baris yang di setiap halaman baru selalu dimulai dari awal.
- Pengetikan harus dilakukan dengan menggunakan jenis huruf Times New Roman/Courier New (12 pt) dengan jarak antarbaris 1,5 spasi.
- Bilangan diketik dengan angka, sedangkan satuan menggunakan satuan internasional.
- Gambar diatur dengan jarak sebagai berikut:
- Dari pinggir atas 2,5 cm.
- Dari pinggir bawah 1 cm.
- Dari pinggir kiri 2,5 cm.
- Dari pinggir kanan 1,5 cm.
- Setiap istilah yang dipergunakan dalam deskripsi, klaim, abstrak dan gambar harus konsisten satu sama lain.
Permohonan Pemeriksaan Substantif
Permohonan pemeriksaan substantif diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dengan melampirkan bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) untuk Paten, dan Rp 500.000,00 (lima ratus ribu) untuk Paten Sederhana.
Perbandingan Paten dan Paten Sederhana
No | Keterangan | Paten | Paten Sederhana |
1 | Jumlah klaim | Satu invensi atau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan invensi | Satu invensi |
2 | Masa perlindungan | 20 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan paten | 10 tahun sejak tanggal penerimaan paten |
3 | Pengumuman permohonan | 18 bulan setelah tanggal penerimaan, dapat dilakukan percepatan publikasi | 3 bulan setelah tanggal penerimaan |
4 | Jangka waktu pengajuan keberatan | 6 bulan terhitung sejak diumumkan | 3 bulan terhitung sejak diumumkan |
5 | Pemeriksaan substantif | Invensi baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri | Invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri |
6 | Lama pemeriksaan substantif | 30 bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan pemeriksaan substantif | 6 bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan pemeriksaan substantif |
7 | Objek paten | Proses, penggunaan, komposisi, dan produk | Produk atau alat, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada |
C. Prosedur Pendaftaran Desain Industri
- Permohonan pendaftaran Desain Industri diajukan dengan cara melampirkan:
- Nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Pendesain;
- Nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan Pemohon.
- Permohonan ditanda tangani oleh Pemohon serta dilampiri dengan gambar atau foto dan uraian dari Desain Industri yang dimohonkan pendaftarannya.
D. Prosedur Pendaftaran Merek
- Permohonan pendaftaran merek diajukan secara online.
- Pemohon wajib melampirkan:
-
- Surat pernyataan yang menyatakan merek yang dimohonkan adalah miliknya;
- Surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;
- Etiket merek;
- FC KTP pemohon; dan
- Bukti pembayaran.
Permohonan Perpanjangan Merek Terdaftar
- Permohonan perpanjangan pendaftaran merek diajukan dengan cara online.
- Pemohon wajib melampirkan :
-
- Surat pernyataan yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan perpanjangannya masih digunakan;
- Surat kuasa khusus, apabila permohonan perpanjangan pendaftaran merek diajukan melalui kuasa;
- Etiket merek;
- FC KTP pemohon; dan
- Bukti pembayaran.