Selamat kepada Universitas Ciputra Surabaya yang telah berhasil mempertahankan Klasterisasi Perguruan Tinggi pada tingkat MANDIRI berdasarkan Keputusan Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 1548/E5/AL.04/2024 tanggal 19 Desember 2025 tentang Penetapan Klasterisasi Perguruan Tinggi berdasarkan Kinerja Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
Klasterisasi perguruan tinggi tahun 2025 didasarkan pada hasil olahan data kinerja perguruan tinggi berbasis SINTA dalam periode tahun 2021 hingga 2023. Data kinerja yang diperhitungkan merupakan data yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh verifikator Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Perguruan Tinggi meliputi data penulis (author), afiliasi (affiliation), artikel (article), penelitian (research), pengabdian kepada masyarakat (community service), kekayaan intelektual (intellectual property rights), dan buku (book).
Klasterisasi ini bukanlah pemeringkatan, namun merupakan pengelompokan perguruan tinggi sesuai dengan kualifikasi kinerja perguruan tinggi sebagai dasar penyusunan peta jalan riset dan rencana strategis, serta sebagai landasan penentuan kewenangan pengelolaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di perguruan tinggi.
Atas capaian tersebut kita bersyukur atas anugerah Tuhan dan kami menyampaikan terima kasih kepada semua pihak civitas academica UC yang telah memberikan dukungan dan kerja sama selama ini sehingga prestasi tersebut dapat dicapai.
Demikian pengumuman yang kami sampaikan. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya selama ini.
Salam Entrepreneur,
Prof. Dr. Wirawan E.D. Radianto
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM)
Unduhan:
Surat Pengumuman Klasterisasi Perguruan Tinggi Tahun 2025.pdf
