Paten

A. Definisi Paten

Paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya.

Invensi dan Inventor

Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Inventor adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.

Paten Sederhana

Setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana. Pihak yang menerima hak atas paten tersebut dari pemilik paten, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak atas paten tersebut yang terdaftar dalam daftar umum paten selanjutnya disebut sebagai pemegang paten.

Perbedaan Paten dan Paten Sederhana
  1. Paten diberikan untuk invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Sementara paten sederhana diberikan untuk setiap invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri. Paten sederhana diberikan untuk invensi yang berupa produk yang bukan sekadar berbeda ciri teknisnya, tetapi harus memiliki fungsi/kegunaan yang lebih praktis daripada invensi sebelumnya yang disebabkan bentuk, konfigurasi, konstruksi, atau komponennya yang mencakup alat, barang, mesin, komposisi, formula, senyawa, atau sistem. Paten sederhana juga diberikan untuk invensi yang berupa proses atau metode yang baru.;
  2. Klaim paten sederhana dibatasi dengan satu klaim mandiri, sedangkan paten jumlah klaimnya tidak dibatasi.;
  3. Progres teknologi dalam paten sederhana lebih simpel daripada progres teknologi dalam paten.

B. Ruang Lingkup Perlindungan Paten

  1. Paten dari beberapa invensi. Dalam permohonan paten, dapat diajukan satu invensi atau beberapa invensi, tetapi harus merupakan satu kesatuan invensi. Satu kesatuan invensi yang dimaksud adalah beberapa invensi yang memiliki keterkaitan antara satu invensi dengan invensi yang lain, misalnya suatu invensi berupa alat tulis yang baru beserta tinta yang baru. Alat tulis dan tinta tersebut merupakan satu kesatuan, karena tersebut khusus untuk digunakan pada alat tulis baru tersebut.
  1. Paten Sederhana. Setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi, atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana.

C. Syarat Paten

  1. Baru, tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya;
  2. Mengandung langkah inventif, merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik;
  3. Dapat diterapkan dalam industri, dapat diproduksi atau dapat digunakan dalam berbagai jenis industri.
Yang Tidak Mencakup Invensi
  1. Kreasi estetika.
  2. Skema.
  3. Aturan dan metode untuk melakukan kegiatan yang melibatkan kegiatan mental, permainan, dan bisnis.
  4. Aturan dan metode yang hanya berisi program komputer.
  5. Presentasi mengenai suatu informasi.
  6. Temuan:
    • Penggunaan baru untuk produk yang sudah ada dan/atau dikenal; dan/atau
    • Bentuk baru dari senyawa yang sudah ada yang tidak menghasilkan peningkatan khasiat bermakna dan terdapat perbedaan struktrur kimia terkait yang sudah diketahui dari senyawa.
Invensi yang Tidak Dapat Diberi Paten
  1. Proses atau produk yang pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban umum, atau kesusilaan.
  2. Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan.
  3. Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
  4. Makhluk hidup, kecuali jasad renik.
  5. Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses nonbiologis atau proses mikrobiologis.

D. Masa Perlindungan Paten

  1. Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan Paten.
  2. Paten sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan Paten sederhana.

E. Status Hak Kekayaan Intelektual Paten

  1. Tahap pemeriksaan formalitas: pemeriksaan persyaratan formalitas yang telah ditentukan.
  2. Tahap Pemeriksaan Substantif: DJKI melalui Pemeriksa Paten menentukan apakah invensi yang dimohonkan paten tersebut memenuhi syarat substantif sehingga layak diberi paten, berdasarkan dokumen-dokumen pembanding baik dokumen paten maupun non-paten yang relevan.