Pemberitahuan Revisi Proposal dan RAB Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2024

Yth. Bapak/Ibu Dosen Universitas Ciputra

Berdasarkan Surat Ditjen Diktiristek nomor 0690/E5/DT.06.01/2024 tanggal 06 Juni 2024, kami sampaikan Pemberitahuan Revisi Proposal dan RAB Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2024. Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan:

Ketua Program Penelitian wajib mengunggah revisi proposal, RAB, dan surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Revisi proposal dilakukan berdasarkan komentar reviewer untuk memperbaiki keseluruhan isi proposal dan menyelaraskan metode, jadwal, dan target luaran sesuai dengan durasi penelitian.
  2. Tidak diperkenankan untuk mengubah target luaran wajib.
  3. Revisi RAB dilakukan berdasarkan komentar reviewer untuk memaksimalkan penggunaan dana yang diberikan dengan metode, jadwal penelitian, dan target luaran selama durasi penelitian.

Ketua pelaksana Program Pengabdian kepada Masyarakat usulan baru dan lanjutan wajib mengunggah revisi proposal, RAB, dan surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Revisi proposal dilakukan berdasarkan komentar reviewer untuk menyelaraskan kegiatan, jadwal pelaksanaan dan target luaran selama durasi pelaksanaan kegiatan.
  2. Tidak diperkenankan untuk mengubah target luaran wajib, mitra sasaran, dan lokasi kegiatan.
  3. Revisi RAB dilakukan berdasarkan komentar reviewer untuk memaksimalkan penggunaan dana yang diberikan dengan metode, jadwal pelaksanaan, dan target luaran sesuai dengan durasi pelaksanaan dan tetap mengikuti ketentuan penggunaan anggaran dalam panduan.

Revisi proposal, RAB, serta surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan diunggah di BIMA maksimal 25 Juni 2024 mengikuti Pedoman Unggah Revisi Proposal dan RAB terlampir.

Pelaksanaan Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dimulai sejak tanggal penandatanganan kontrak yakni 11 Juni 2024.

Pendanaan Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat hanya dapat dicairkan oleh DRTPM kepada LLDIKTI/LPPM setelah ketua menggungah revisi proposal, RAB dan surat pernyataan kesanggupan.

Demikian informasi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.

 

Unduhan:

Surat Pemberitahuan Revisi Proposal dan RAB Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2024.pdf

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Fill out this field
Fill out this field
Please enter a valid email address.
You need to agree with the terms to proceed