


Selamat kepada Universitas Ciputra Surabaya yang telah berhasil mempertahankan Klasterisasi Perguruan Tinggi pada tingkat MANDIRI berdasarkan Keputusan Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 0968/C3/DT.05.00/2025 tanggal 28 Oktober 2025 tentang Penetapan Klasterisasi Perguruan Tinggi Berdasarkan Kinerja Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
Klasterisasi perguruan tinggi Tahun 2026 didasarkan pada hasil olahan data kinerja perguruan tinggi berbasis SINTA untuk periode Tahun 2022 hingga 2024. berbasis SINTA untuk periode Tahun 2022 hingga 2024. Data kinerja yang diperhitungkan merupakan data yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh verifikator Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) masing-masing perguruan tinggi, meliputi komponen: penulis (author), afiliasi (affiliation), artikel (article), penelitian (research), pengabdian kepada masyarakat (community service), kekayaan intelektual (intellectual property rights), dan buku (book).
Klasterisasi perguruan tinggi bukan merupakan bentuk pemeringkatan, melainkan mekanisme untuk mengelompokkan perguruan tinggi berdasarkan kinerjanya sebagai dasar penyusunan peta jalan riset dan rencana strategis nasional di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Atas capaian tersebut kita bersyukur atas anugerah Tuhan dan kami menyampaikan terima kasih kepada semua pihak sivitas akademika UC yang telah memberikan dukungan dan kerja sama selama ini sehingga prestasi tersebut dapat dicapai.
Demikian pengumuman yang kami sampaikan. Terima kasih atas perhatian dan kerja sama yang baik.
Salam Entrepreneur,
Dr. Ersa Lanang Sanjaya S.Psi., M.Si
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM)
Unduhan:
Surat Pengumuman Klasterisasi Perguruan Tinggi Tahun 2026.pdf
