Yth. Bapak/Ibu
Dalam rangka mendukung pelaksanaan tridarma perguruan tinggi serta kolaborasi antar perguruan tinggi pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi melalui Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRTPM) membuka Penerimaan Proposal Program Kosabangsa Tahun Anggaran 2024. Pada penerimaan proposal diberlakukan beberapa ketentuan sebagai berikut:
- Proposal dapat di-submit oleh ketua tim pelaksana selambat-lambatnya tanggal 31 Juli 2024 pukul 23.59 WIB melalui BIMA.
- Proposal yang telah di-submit selanjutnya diproses persetujuannya oleh Kepala LPPM PT Pelaksana melalui BIMA sampai dengan tanggal 1 Agustus 2024 pukul 23:59 WIB.
- Proposal yang status approval “ditolak” oleh Kepala LPPM PT Pelaksana tidak dapat diperbaiki.
- Proposal yang status approval “dikembalikan” oleh Kepala LPPM PT Pelaksana maka pengusul dapat memperbaiki proposal tersebut. Setelah proposal diperbaiki, pengusul wajib melakukan submit ulang dan menunggu persetujuan Kepala LPPM.
- Proposal yang status approval “diterima” oleh Kepala LPPM PT Pelaksana merupakan proposal yang kemudian akan dilakukan seleksi administrasi dan/atau substansi oleh DRTPM.
- Proposal yang telah lolos seleksi administrasi dan substansi akan dilakukan kunjungan lapangan.
Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan dalam program Kosabangsa ialah sebagai berikut:
- PT Pendamping merupakan PT dengan klaster Mandiri dan Utama yang memiliki teknologi dan inovasi yang siap diterapkan ke masyarakat. Dalam hal ini, dosen yang bernaung di Universitas Ciputra berperan sebagai tim pendamping Program Kosabangsa. Tim pendamping wajib menggandeng tim Pelaksana dari PT klaster madya, pratama, dan binaan yang berada di wilayah prioritas Kosabangsa atau wilayah lainnya (daerah tertinggal, kemiskinan ekstrem, dan/atau rawan bencana).
- Wilayah prioritas Kosabangsa di Jawa Timur ialah Kab. Sumenep dan Kab. Situbondo. Wilayah rawan bencana Jawa Timur ialah Kab. Lumajang, Kab. Probolinggo, Kab. Sumenep.
- PT Pendamping berada dalam satu LLDIKTI yang sama atau berjarak kurang dari 100 km dari PT Pelaksana.
- Melibatkan 2 mitra sasaran dengan jarak maksimum 150 km dari PT Pelaksana. Jarak kedua mitra sasaran maksimum 150 km dari PT Ketua pelaksana, namun diperbolehkan lebih dari 150 km selama masih dalam satu provinsi jika menyertakan surat pernyataan terkait sharing dana yang menanggung biaya transportasi ditanggung oleh Perguruan Tinggi Pelaksana.
- Melibatkan dua mitra sasaran yang didampingi di dalam satu desa/kelurahan/sebutan lainnya yang sama. Mitra sasaran adalah kelompok masyarakat dengan minimal 20 orang/kelompok, dapat berupa kelompok masyarakat ekonomi/kelompok masyarakat non produktif.
- Syarat tim pendamping:
a. Dosen tetap ber-NIDN, berstatus aktif di PDDIKTI, memiliki ID SINTA, serta tidak sedang dalam tugas belajar/izin belajar; atau
b. Dosen ber-NIDK, bukan ASN/TNI/Polri, berstatus aktif di PDDIKTI, memiliki ID SINTA, serta tidak sedang dalam tugas belajar/izin belajar.
c. Diprioritaskan berada pada LLDIKTI yang sama dengan PT Pelaksana;
d. Setiap dosen dapat menjadi ketua dan/atau anggota maksimal 2 kegiatan dalam setiap tahun usulan Kosabangsa;
e. Terdiri atas 1 ketua dan maksimal 2 anggota dari perguruan tinggi yang sama;
f. Memiliki kompetensi multidisiplin minimal 2 (dua) rumpun ilmu level dua yang berbeda;
g. Tidak memiliki afiliasi hubungan kekeluargaan dengan tim pelaksana, mitra sasaran maupun pimpinan mitra pemerintah;
h. Wajib mengusulkan minimal satu teknologi dan inovasi baik dalam bentuk paten/paten sederhana/hak cipta (berupa alat peraga) yang siap diterapkan dan dikembangkan di masyarakat.
Syarat Ketua Pendamping:
- Berpendidikan min. S3 dengan jabatan fungsional akademik min. Lektor, dan memiliki SINTA Score Overall minimal 150 untuk bidang saintek dan 100 untuk soshum dan seni;
- Memiliki minimal 2 HKI yang diprioritaskan pada kategori Hak Cipta (berupa alat peraga)/Paten Sederhana/Paten;
- Memiliki rekam jejak keilmuan yang relevan dengan teknologi dan inovasi yang diusulkan;
- Memiliki pengalaman pengabdian kepada masyarakat minimal 2 kali sebagai ketua (dari sumber dana internal ataupun eksternal perguruan tinggi;
- Diprioritaskan memiliki hak cipta (berupa alat peraga), paten sederhana atau paten yang sudah diterbitkan oleh DJKI dan yang telah dapat diterapkan di masyarakat pada teknologi dan inovasi yang akan diterapkan.
Anggota pendamping memenuhi persyaratan berikut:
- Berpendidikan minimal S2 dengan jabatan fungsional akademik minimal Lektor, dan memiliki SINTA Score Overall minimal 150 untuk bidang saintek dan 100 untuk soshum dan seni;
- Anggota tim pendamping harus berasal dari perguruan tinggi yang sama dengan ketua pendamping;
- Memiliki pengalaman pengabdian kepada masyarakat minimal 2 kali sebagai ketua (dari sumber dana internal ataupun eksternal perguruan tinggi);
- Memiliki rekam jejak keilmuan yang relevan dengan teknologi dan inovasi yang diusulkan.
Unduhan: