Pengumuman Penerimaan Proposal Program Kosabangsa Tahun Anggaran 2025

Dalam rangka mendukung pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi serta memperkuat kolaborasi antarperguruan tinggi dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang berdampak, Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan melalui Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat membuka Penerimaan Proposal Program Kosabangsa Tahun Anggaran 2025. Pengusulan proposal mengikuti ketentuan sebagaimana tercantum dalam Panduan Program Kosabangsa (terlampir). Adapun ketentuan teknis penerimaan proposal adalah sebagai berikut:

  1. Proposal di-submit selambat-lambatnya tanggal 22 Juni 2025 Pukul 23.59 WIB melalui laman BIMA.
  2. Proposal yang telah di-submit selanjutnya diproses persetujuannya oleh Ketua LPPM melalui BIMA selambat-lambatnya tanggal 23 Juni 2025 pukul 23:59 WIB.
  3. Usulan proposal dengan status “dikembalikan menjadi draft” oleh Ketua LPPM dapat diperbaiki oleh ketua pengusul untuk di-submit ulang.
  4. Usulan proposal dengan status “ditolak” oleh Ketua LPPM tidak dapat diperbaiki.
  5. Usulan proposal dengan status “disetujui” oleh Ketua LPPM merupakan proposal yang kemudian akan dilakukan seleksi administrasi dan substansi oleh Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM).
  6. Proposal yang telah lolos tahap seleksi administrasi dan substansi akan dilakukan kunjungan lapang.

Beberapa kriteria umum program Kosabangsa 2025 ialah sebagai berikut:

  1. Dosen yang bernaung di Universitas Ciputra berperan sebagai PT Pendamping Program Kosabangsa. PT pendamping wajib menggandeng PT Pelaksana dari klaster madya/pratama/binaan, serta tidak dalam status pembinaan pada PDDIKTI.
  2. PT Pendamping wajib mengusulkan minimal satu teknologi dan inovasi dari perguruan tinggi baik dalam bentuk paten/paten sederhana/hak cipta (pada kategori alat peraga) yang siap diterapkan dan dikembangkan di masyarakat.
  3. Wajib melibatkan 2 (dua) kelompok masyarakat sebagai mitra sasaran dan satu mitra pemerintah.
  4. Lokasi mitra sasaran dari perguruan tinggi pelaksana maksimal 200 km, namun diperbolehkan lebih dari 200 km selama masih dalam satu provinsi (menyertakan surat pernyataan terkait sharing dana yang menanggung biaya transportasi oleh PT Pelaksana/Mitra).
  5. Lokasi mitra sasaran diprioritaskan berada di wilayah prioritas Kosabangsa  (Jawa Timur: Kab. Sumenep dan Kab. Situbondo) atau wilayah daerah rawan bencana (Jawa Timur: Kab. Lumajang, Kab. Probolinggo, Kab. Sumenep).
  6. Permasalahan mitra sasaran yang ditangani minimal 1 (satu) bidang fokus Kosabangsa yakni pangan, energi, dan kesehatan atau swasembada pangan, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, ekonomi biru, dan kesehatan.
  7. Setiap kelompok mitra sasaran wajib mendapatkan solusi 1 (satu) bidang kewilayahan yakni bidang pendidikan, bidang kesehatan, bidang perekonomian, bidang pariwisata, bidang perikanan, bidang pertanian, bidang peternakan, seni budaya, dan bidang mitigasi kebencanaan. Setiap bidang kewilayahan menangani 2 (dua) aspek kegiatan yang berbeda yang membutuhkan multidisiplin minimal 2 (dua) kepakaran rumpun ilmu level dua yang berbeda pada tim pelaksana.
  8. Mitra pemerintah adalah institusi pemerintahan desa/kelurahan/desa adat/lainnya yang menaungi mitra sasaran serta diprioritaskan yang bersedia memberi sharing dana.

Luaran Wajib PT Pendamping:

  1. Peningkatan level pengetahuan dan kemampuan tim pelaksana dalam hal penyusunan proposal, desain program, perencanaan keuangan yang efisien dan akuntabel.
  2. Peningkatan level keberdayaan tim pelaksana terhadap teknologi dan inovasi.
  3. Berita Acara kegiatan pendampingan dan kunjungan lapangan ke lokasi mitra sasaran sebanyak minimal 3 (tiga) kali kecuali untuk wilayah dengan tingkat kemahalan dan kesulitan akses seperti pada wilayah perbatasan.

Luaran Wajib PT Pelaksana:

  1. Peningkatan level keberdayaan dua kelompok mitra sasaran yang dijabarkan secara kualitatif dan kuantitatif, satu bidang kewilayahan pada setiap mitra sasarannya dan setiap bidang kewilayahan tersebut menangani dua aspek kegiatan yang berbeda. Aspek kegiatan yang dimaksud meliputi Aspek Produksi/Aspek Manajemen/Aspek Pemasaran/Aspek Sosial Kemasyarakatan;
  2. Menghasilkan 1 (satu) jenis produk dari penerapan teknologi dan inovasi hasil pemberdayaan pada setiap aspek kegiatan yang ditangani di masing-masing kelompok mitra sasaran. Produk yang dihasilkan dapat berupa produk olahan pangan/pakan/karya seni/produk inovasi sosial lainnya seperti buku/modul/koreografi dan lainnya;
  3. Artikel ilmiah populer atau artikel media massa seperti koran, majalah, atau website pada media skala nasional;
  4. Karya audio visual berbentuk video;
  5. Karya visual berbentuk poster.

Unduhan:

  1. Surat Pengumuman Penerimaan Proposal Program Kosabangsa Tahun Anggaran 2025.pdf
  2. Panduan Program Kosabangsa 2025.pdf

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Fill out this field
Fill out this field
Please enter a valid email address.
You need to agree with the terms to proceed