Scan transkrip nilai asli S1 dengan ketentuan IPK minimal :
2.75 untuk lulusan program studi terakreditasi Unggul atau A
3.00 untuk lulusan program studi terakreditasi Baik Sekali atau B
Akreditasi program studi mengikuti yang tertera di ijazah atau transkrip nilai. Jika akreditasi tidak tercantum di ijazah atau transkrip nilai maka mengikuti akreditasi yang berlaku di Website BAN-PT
Scan kartu identitas (KTP)
Sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku dengan minimal skor (dikumpulkan pada saat registrasi ulang) :
Bagi yang sudah bekerja wajib melampirkan surat izin untuk mengikuti studi profesi dari atasan/pimpinan di tempat kerja. Surat izin di-upload oleh calon mahasiswa saat proses pendaftaran. Download template surat disini.